AUDIENSI MASYARAKAT ADAT KEC.TAYAN HULU DENGAN BUPATI SANGGAU

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Kegiatan dalam rangka Audiensi Masyarakat Adat Kec.Tayan Hulu tentang percepatan akses PDAM, penertiban peti dan nuba serta permohonan hibah lahan PT.EAL untuk pembangunan rumah adat, bertempat digedung serbaguna Kec.Tayan Hulu, Kamis (18/01/2018).

Tampak hadir Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, camat Tayan Hulu Drs.Anselmus, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kec.Tayan Hulu Dionus Haryono, S.Pd, unsur Forkompimcam, Kepala OPD Kabupaten Sanggau, Instansi Vertikal, Kepala Desa se-Kecamatan Tayan Hulu serta masyarakat Kec.Tayan Hulu yang ikut hadir.

Sambutan ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu “Maksud dan tujuan diadakan acara audiensi masyarakat adat Kecamatan Tayan Hulu ini untuk mencari solusi dengan kasus yang sangat menghebohkan tentang pencemaran disungai tayan, ini bentuk wujud kepedulian kita terhadap alam sekitar. Memberikan apresiasi yang bertindak sosial dengan terjadi pencemaran sungai tayan. Kita juga melibatkan para pelajar di Sosok Kec.Tayan Hulu untuk bisa memperjuangkan dengan masalah pencemaran alam sekitar. Kita sangat menginginkan sungai Tayan ini kembali bersih seperti dulu supaya tetap bisa digunakan oleh masyarakat Kec.Tayan Hulu. Pada kesempatan ini kami ingin mendengar pendapat dan dukungan dari Pemerintah Daerah Kab.Sanggau dengan terjadinya pencemaran sungai Tayan serta permohonan hibah lahan PT.EAL untuk pembangunan rumah adat (Betang). Untuk itu kita bersama-sama untuk memperjuangkan apa yang kita inginakan dan pada kesempatan in kita meminta Bapak Bupati untuk pendapat dan tanggapannya, kami masyarakat Kec.Tayan Hulu mengharapkan dukungan dan solusi dari Pemerintah Daerah Kab.Sanggau.” (Ungkapnya)

Selanjutnya acara penyerahan dokumen tentang permohonan lahan hibah dan dokumen tentang surat kesepakatan bersama para Kepala Desa, Temenggung Adat, DAD, MABT dan Paguyuban kepada Bupati Sanggau dan Ketua DPRD Kab.Sanggau.

Sambutan Bupati Sanggau “Pada kesempatan baik ini kita bisa beraudiensi apa saja yang diharapkan bisa tercapai. Kami sebagai Pemerintah Daerah Kab.Sanggau harus melakukan dengan cara yang benar dalam memenuhi keinginan masyarakat Kec.Tayan hulu untuk lahan hibah kepada PT.EAL tersebut dan berusaha mencari jalan tengahnya. Berbicara tentang pencemaran sungai Tayan, saya sangat setuju dengan adanya ketegasan hukum untuk penertiban peti dan nuba, kita bisa meminta bantuan kepada Kapolres Sanggau dan Dandin Sanggau untuk ikut serta dalam penertiban peti dan nuba ini. Kurang lebih 80% didalam tubuh kita adalai air, jadi kita sangat membutuhkan air yang bersih untuk bisa di konsumsi. Saya harap jangan hanya berbentuk tulisan akan tetapi harus ada gerak kita bersama dalam memperjuangkan dan menyelamatkan alam sekitar kita.” (Ujarnya)

Selanjutnya ada beberapa pendapat dan tanggapan dari para Kepala Desa Kec. Tayan Hulu tentang penertiban peti dan nuba, kenapa sampai terjadi pencemaran ini karena tidak ada tindakan penegasan hukum maupun adat yang mengatakan dilarangnya pengambilan peti dan nuba. Dengan 11 Desa se-Kecaman Tayan Hulu ini bisa bekerjasama dalam penertiban peti dan nuba pasti bisa teratasi.

Dilanjutkan dengan Pendapat anak pelajar Sosok Kec.Tayan Hulu yang mengatakan kami berharap kedepan sungai tayan bersih seperti yang dulu lagi yang bisa dinikmati oleh masyarakat, berharap kepada perusahaan jangan membuang limbah sembarangan dengan hanya memikirkan kepentingan pribadi akan tetapi lebih memikirkan kepentingan masyarakat untuk bisa menggunakan air yang bersih. Dan bukan hanya dari dukungan dari Pemerintah Daerah saja akan tetapi action dari masyarakat itu yang sangat bisa menunjang dalam penertiban pengambilan peti dan nuba.

Penulis: Alfian

Editor: Izar

2048 1536 Super Admin
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend