Apel Gabungan dan Ikrar Netralitas ASN Dilingkungan Pemkab.Sanggau

//Sukardi Diskominfo-Sgu//

SANGGAU, Apel gabungan dan ikrar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dihalaman kantor Bupati Sanggau, senin pagi (5/3) dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2018

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau A.L.Leysandri,SH dan dihadiri oleh seluruh OPD dilingkungan pemerintah daerah kabupaten sanggau.

Sekda Sanggau A.L.Leysandri,SH dalam amanat yang disampaikannya mengata bahwa kegiatan apel gabungan yang laksanakan ini selain sebagai kegiatan rutinitas juga sebagai salah satu sarana untuk memupuk dan meningkatkan jiwa korps ASN selaku abdi negara dan abdi masyarakat.

Lebih lanjut bahwa kegiatan apel gabungan yang dilaksanakan pada hari ini semakin istimewa karena diikuti dengan mengucapkan ikrar netralitas ASN kabupaten sanggau dalam menyongsong pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 dan hari ini juga dilaksanakan secara serentak oleh ASN di seluruh kecamatan di wilayah kabupaten sanggau(jelasnya).

Berikut Ikrar netralitas ASN yang telah bersama-sama kita ucapkan adalah sebagai wujud dari asas netralitas ASN sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Untuk itu, dalam konteks Pilkada maka asas netralitas dapat diartikan sebagai tidak terlibatnya ASN dalam memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada.

Secara khusus menjelang perhelatan Pilkada serentak tahun 2018 maka Kemenpan-RB telah menerbitkan surat kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota tentang pelaksanaan netralitas ASN dalam pilkada serentak tahun 2018.

Adapun larangan terhadap ASN tersebut diantaranya: Pertama, ASN dilarang menghadiri deklarasi atau kegiatan kampanye dengan atau tanpa menggunakan atribut pasangan calon. Kedua, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Ketiga, ASN dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon. Keempat, ASN dilarang memasang spanduk atau baliho pasangan calon. Kelima, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan foto, visi misi pasangan calon melalui media online maupun media sosial. Keenam, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Terhadap pelanggaran dari larangan-larangan sebagaimana dimaksud diatas maka kepada ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang tingkat hukumannya mulai dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat yang dapat berujung pada pemberhentian sebagai ASN.

Untuk itu, selaku pembina seluruh ASN di Pemkab.Sanggau menginstruksikan kepada seluruh ASN untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan ikrar netralitas yang telah diucapkan tersebut dan mari bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dalam perhelatan pesta demokrasi nanti sehingga Pilkada serentak tahun 2018 dapat berlangsung dengan lancar, aman dan damai(pintanya).

Disamping itu, kepada ASN maupun tenaga kontrak di setiap OPD dilingkungan pemkab. sanggau yang tidak menghadiri apel gabungan dan ikrar tersebut, pada senin (5/3/2018) diharapkan agar mengikuti apel pagi di sekretariat daerah (kantor Bupati Sanggau) pada pukul 07.30 WIB, selasa (6/3/2018) pagi.

Penulis: Sukardi

800 450 Super Admin
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend